Jum'at, 24 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Rabu, 18 Juli 2012 , 17:49:00

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengupayakan pemulangan buronan BLBI Djoko Tjandra dari Papua New Guinea (PNG). Terbaru, Gedung Bundar telah mengirimkan permintaan resmi ekstradisi. Dalam surat itu juga berisi permintaan agar dilakukan peninjauan kembali atas keputusan menjadikan buronan tersebut sebagai warga negara PNG.
 Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan kalau surat tersebut sudah disampaikan ke Dubes PNG di Jakarta yang bernama Peter Elau. Nanti, Peter akan menjadi wakil pemerintah Indonesia untuk meneruskan surat tersebut ke negaranya. "Pembahasan dengan pemerintah PNG akan segera dilakukan," jelasnya.
 Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya ada dua cara untuk memulangkan buronan kelahiran 27 Agustus 1950 itu. Pertama, Djoko dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Sehingga, nasibnya bakal sama dengan Sherny Konjongian yakni di deportasi. Pengajuan warga negaranya juga otomatis ditolak.
 Nah, cara kedua adalah ekstradisi seperti yang dilakukan saat ini. Kalau Darmono menyebut langkah ekstradisi sebagai cara untuk memulangkan karena upaya deportasi tidak bisa. Berarti, dia sudah pesimistis upaya pembatalan kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai pemegang paspor PNG tidak bisa dilakukan.
 "Kami juga sudah minta Dubes untuk menyampaikan ke pemerintah PNG, kalau yang bersangkutan masih punya masalah hukum di Indonesia," tuturnya. Masalah yang dimaksud Darmono adalah dijalaninya hukuman penjara dan denda seperti yang divoniskan pada Djoko. Yakni, dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
 Disamping itu, pemilik nama lengkap Djoko Soegiatro Tjandra itu harus merelakan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546,166,116,639 dirampas untuk negara. Memang, kalau sampai Djoko dinyatakann melanggar keimigrasian, maka pemulangannya bakal lebih cepat. Tidak seperti ekstradisi yang membutuhkan waktu lama.
 Salah satu cela yang bisa digunakan untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko adalah, pemberian informasi palsu saat mengajukan dokumen ke pemerintah PNG. Salah satu berita palsu yang disampaikan adalah, dia tidak memiliki catatan hukum apapun. Padahal jelas, 11 Juni 2009 MA memutusnya bersalah dan harus dihukum.
 "Dalam proses keimigrasiannya jelas dia telah melakukan kebohongan atau berita palsu," terang Darmono. Apalagi, Djoko juga sudah masuk red notice Interpol secara resmi sejak 2009. Bahkan, yang memberi tahu keberadaan buronan kelahiran Kalimantan Barat itu adalah Interpol dari Konedebo, PNG sendiri.
 Seperti diberitakan, keberadaan Djoko Tjandra di PNG diketahui dari dubesnya saat berkunjung ke Kejagung. Dia menyatakan kalau Djoko sebenarnya sudah menjadi warga PNG sejak Juni. Mengetahui kabar tersebut, Darmono lantas menjelaskan status hukum Djoko Tjandra kepada dubes Peter Elau.
 Proses pelarian Djoko sendiri sebenarnya tidak singkat. Dia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby 10 Juni 2009. Atau, satu hari sebelum MA mengeluarkan vonis. Bisa jadi, Djoko enggan dihukum karena di tingkat pertama, majelis hakim memutuskan dia lepas dari segala tuntutan.
 Itu terjadi pada pengadilan 28 Agustus 2000 lalu. Meski hakim tidak menyangkal kalau dakwaan JPU terbukti secara hukum. Yang membuat hakim akhirnya mengetuk palu bebas adalah, perbuatan itu dinilai bukan sebagai kejahatan pidana, melainkan perbuatan perdata.(dim)
 
    JPNN.COM | Kejagung Minta Djoko Diekstradisi
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Kejagung Minta Djoko Diekstradisi"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other