|
Senin, 16 Juli 2012 , 17:09:00
JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan tentang sengketa Pilkada Puncak Jaya, 6 Juli lalu akhirnya memerintahkan agar KPU Puncak Jaya menggelar pemilihan ulang pada 6 kampung di Distrik Mewoluk menyusul gugatan pasangan nomor urut 3 Agus Kogoya-Yakob-Enumbi.
Hasil putusan Mahkamah konstitusi ini pun mementahkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya nomor 43/Ktps/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012. Keputusan ini pun disambut gembira pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi yang menggugat KPU Puncak Jaya di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Agus hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar digelar pemungutan suara ulang pada 6 kampung di Distrik Mewoluk adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Puncak Jaya.
“Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sudah memenuhi azaz keadilan, ini juga berkat doa dan air mata dari masyarakat Puncak Jaya,” ucap Agus kepada wartawan disela acara syukuran bersama pendukungnya Sentani, Sabtu (14/7) lalu.
Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini, bagi Agus dinilai sebagai sebuah sejarah sebab dengan waktu yang relatif singkat yakni 2 minggu sengketa Pilkada Puncak Jaya ini bisa selesai,dan berakhir dengan jujur dan adil.
Sebab kata Agus, banyak pihak pesimis jika pemohon sulit menang di Mahkamah Konstitusi jika berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun nyatanya tidak seperti yang dikuatirkan. Mahkamah Konstitusi sudah jujur dan adil dalam memutuskan sengketa Pilkada, yang penting disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Dengan diulangnya pemungutan suara di Distrik Mewulok, Agus optimis akan memenangkan Pilkada Puncak Jaya sebab pada distrik itu ia mengklaim meraih suara 13.000, karena pada pemilihan di Distrik Mewuluk, dirinya bersama pasangannya meraih 13.000, hanya saja terjadi kecurangan oleh PPD yang berujung ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya optimis 100 persen menang sebab saya didorong oleh masyarakat distrik Mewulok untuk maju dalam Pilkada Puncak Jaya, sehingga saat Pilkada ulang berlangsung maka suara bisa mencapai 13.000 atau 14.000, kita tunggu saja,” imbuh Agus. (cak/nan)
|