|
Selasa, 05 Juni 2012 , 17:44:00
Untuk Pembangunan Rumah Tinggal Ketua DPRP
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa Drs.John Ibo,MM yang merupakan ketua DPRP dan mantan Sekda Papua Drs.Andi Baso Basaleng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan dipimpin hakim ketua Jack J Oktavianus,SH,MH dan didampingi 4 hakim anggota masing-masing Haris Munandar, SH,MH, Bernad Akasian,SH, Suswito,SH dan Elisa Benoni Titahena,SH.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Nikolaus Kondomo,SH yang diwakili oleh Rina Frieska,SH menghadirkan 2 saksi yaitu Abdulah Hamzah, Kabag Anggaran Biro Keuangan Provinsi Papua dan Elieser Prawar, staf DPRP untuk saksi terhadap terdakwa Drs.Andi Baso Basaleng, dan 1 saksi untuk terdakwa Drs.Jhon Ibo,MM yaitu Kasub Anggaran Biro Keuangan Provinsi Papua Ruslan.
Dari keterangan saksi Abdulah Hamzah menyatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya hanya bertugas untuk mengeluarkan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebelum mencairkan dana, karena merupakan suatu syarat utama SKO sendiri untuk mengatur pengeluaran APBD Rp 2,6 miliar yang telah dianggarkan untuk pembangunan rumah tinggal ketua DPRP, namun dalam rincian objek belanja tidak pernah dianggarkan untuk bantuan pembangunan rumah tinggal ketua DPRP.
Selain itu Abdulah Hamzah menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 2 kali SKO yaitu untuk rumah tinggal Ketua DPR senilai Rp 2,6 miliar dan bantuan vertical senilai Rp 2,8 miliar dan jumlah semua yang dikeluarkan senilai Rp 5,4 miliar, namun dalam proses pencairannya bukan wewenangnya melainkan Bendahara Biro Keuangan Provinsi Papua.
Sementara itu dari keterangan saksi Elieser Prawar yang mengatakan bahwa dalam kasus ini saksi hanya mendengar dari Sekwan tentang adanya dana yang disiapkan oleh Biro Keuangan, untuk itu saksi mendapatkan surat kuasa yang ditanda tangani langsung dari ketua DPRP Drs. Jhon Ibo,MM untuk mengurus uang Rp 2,6 miliar untuk keperluan ketua DPRP, lalu saksi ditemai Mulyani bendahara DPRP untuk datang ke Biro Keuangan di Kantor Gubernur dengan alasan saksi belum mengetahui cara- cara untuk mencairkan dana tersebut.
Setelah itu saksi pergi ke bank Papua untuk proses pencairan dana Rp 2,6 miliar, kemudian saksi membawa pulang uang tersebut. Lalu setelah mendapatkan intruksi dari Ketua DPRP untuk menghubungi pak Bobi salah staf marketing Bank BII, kemudian Bobi mengambil uang tersebut tapi telah dikurangi 150 juta untuk diantarkan ke Jakarta kepada ketua DPRP.
Sementara saksi Ruslan dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam gambaran keseluruhan penggunaan APBD Proyek tersebut disalurkan atas persetujuan gubernur ke SKPD. Selain itu dalam kasus ini pihaknya bertugas sebagai bagian penyeleksi objek belanja dan sebelum diterbitkannya SKO.
Saat ditanyakan hakim mengenai siapa mengajukan permintaan tersebut, saksi menjelaskan bahwa yang mengajukan permintaan tersebut adalah Sekda Provinsi Papua (Andi Baso Basaleng) atas persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua (Alm. DR, JP, Salosa,M,Si). Selain itu, pihaknya juga membenarkan tidak pernah dianggarkan dalam objek belanja APBD dana bantuan pembangunan rumah tinggal.
Sementara itu dalam sidang tersebut sekelompok massa simpatisan John Ibo melakukan aksi demo dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Jaksa penuntut Umum Ko Belum Lahir Bapak John Kami Sudah Membela NKRI".
Untuk itu menurut koordinator demo, Akwen, bahwa aksi ini hanyalah aksi dukungan kepada John Ibo yang menjalani sidang. “Mengapa hanya John Ibo saja yang diproses seperti ini, padahal kasus ini bukan hanya Jon Ibo saja tetapi masih ada instansi terkait yang terlibat dengan kasus ini. (cr-179/fud)
|