JAYAPURA-Pengajuan banding Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut dan kawan-kawan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura ditolak, Terkait penolakan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Forkurus Cs akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan Gustaf Kawer, SH., salah seorang anggota Tim PH Forkorus Cs kepada wartawan, Senin (4/6). Pengajuan kasasi itu menurutnya dilakukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan di tingkat penyelidikan.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan waktu penangkapan, penahanan yang biasanya memiliki jedah waktu dan harus memiliki surat penangkapan,” tegasnya.
Selain itu, Tim PH Forkorus Cs juga menilai penggunaan pasal oleh penuntut umum tidak sinkron dalam persidangan. Dimana dakwaan yang diajukan penuntut umum yaitu makar dan kemudian dirubah menjadi percobaan makar.
Terkait pertimbangan tersebut Tim PH menurut Gustaf Kawer akan mengajukan kasasi ke MA. Kasasi ke MA ini menurutnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. (cr-179/nat)