Sabtu, 25 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Selasa, 05 Juni 2012 , 17:26:00

JAYAPURA- Untuk mencari solusi yang terkait dengan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yapen, maka KPUD Kabupaten Yapen, bersama dengan KPUD Provinsi Papua,  Panwaslu Kabupaten Yapen, serta Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Ir.Helly Weror, melakukan pertemuan dengan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Drs.Elieser Renmaur, yang berlangsung di ruang Kerja Asisten Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (4/6), kemarin.
  Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan dibicarakan, yang pertama terkait dengan adanya perbedaan surat sengketa Pemilukada yang ditujukan oleh KPUD Yapen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda dengan yang ditujukan ke pasangan bakal calon, yang berdampak sampai 7 pasangan bakal calon tidak mengikuti penarikan nomor urut yang dilakukan oelh KPUD Kepulauan Yapen.
  Ketua KPUD Provinsi Papua Benny Sweny, saat diwawancarai oleh Cenderawasih Pos, usai pertemuan mengatakan, jika memang ada dugaan kesalahan kode etik yang dilakukan oleh KPUD Kepulauan Yapen, maka Panwaslu bisa membuat surat ke Bawaslu Pusat, nanti berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu ke ke KPUD Provinsi, maka KPUD Provinsi akan membentuk DK (dewan kehormatan), untuk memeriksa anggota KPU Yapen.
  “Kalau memang rekomendasi dari Bawaslu sudah ada, maka kita pasti akan membentuk DK,”ujarnya.
  Kata Benny Sweni, persoalan kedua yang dibicarakana adalah terkait dengan informasi dari penjabat Bupati, bahwa dana Pemilukada ini masih akan dibahas pada perubahan APBD 2012, sehingga KPUD Kabupaten Yapen akhirnya sepakat menunda waktu jadwal Pemiluakda.
  “Juga berkembang juga informasi harus melakukan ferivikasi bakal calon Bupati secara terbuka, apakah dukungan partai politik mencukupi kuota sesuai dengan persyararan undang-undang, sehingga segala pemangku kepentingan bisa lihat, apakah dukungan sesuai dengan aturan dan perundang-udangan yang berlaku,” terangnya.
 Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Drs.Elieser Renmaur berharap agar jalannya Pemilukada di Kepulauan Yapen, haruslah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi implikasi hukum di kemudian hari.(cak/nan)
 
    JPNN.COM | Soal KPUD Yapen, KPUD Papua Tunggu Surat Bawaslu
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Soal KPUD Yapen, KPUD Papua Tunggu Surat Bawaslu"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other