|
Selasa, 05 Juni 2012 , 17:25:00
Terhadap Gugatannya ke KPUD Paniai
JAYAPURA-Perjuangan keras pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai dari jalur perseorangan Yan Tebay,S.Sos,MM dan Marselius Tekegay yang mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Paniai terkait hasil penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke PTUN Jayapura, akhirnya dinyatakan menang.
Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketui Imanuel Wouw, SH dibantu dua hakim anggota Chekly,SH dan Erick Sihombing,SH di ruang ganda PTUN Jayapura, Senin (4/6) kemarin, pasangan Yan Tebay dan Marselius menang gugatan atas KPUD selaku tergugat.
Dengan dikabulkannya permohonan gugatan pihak penggugat terhadap KPUD, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada KPUD Kabupaten Paniai untuk membatalkan SK KPUD tentang penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU tanggal 14 April 2012.
Balon Bupati Yan Tebay kepada wartawan mengaku puas atas putusan majelis hakim yang telah melaksanakan proses persidangan dengan teliti dan cermat, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan dalam permohonan gugatan sengketa perkara penetapan calon Bupati itu telah terpenuhi dengan baik.
“Kami sangat bersyukur majelis hakim telah menetapkan perkara sengketa gugatan kami dengan penuh rasa keadilan sehingga apa yang kami harapan untuk mendapatkan kepastian hokum dan keadilan tercapai.Dengan kemenangan ini, kami optimis bisa lolos verifikasi sebagai calon bupati dan wakil bupati Paniai,”ujarnya didampingi pengacaranya Antonius Budiman, SH usai sidang putusan di PTUN Jayapura, kemarin.
Ia menambahkan, dalam proses persyaratan administrasi untuk memenuhi syarat dukungan sebagai calon Bupati jalur perseorangan, pihaknya telah mendapatkan dukungan sebanyak 20 ribu orang, namun saat akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan factual, sebanyak 6 ribu berkas dukungan dengan sengaja dihilangkan oleh KPUD.(mud/nan)
|