|
Kamis, 31 Mei 2012 , 17:50:00
Izak Hikoyabi: Kami Sudah Laporkan ke Bawaslu
SENTANI- Munculnya gugatan pemilukada putaran pertama lalu, yang sempat muncul perbedaan pendapat antara KPU dengan Panwaslu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), nampaknya masih berbuntut. Secara tegas Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak Hikoyabi, SE minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengganti Panwaslu Kabupaten Jayapura yang dinilai melanggar kode etik.
“Jadi KPU saat ini meminta kepada Bawaslu Pusat supaya Panwas pemilukada Kabupaten Jayapura segera diganti, sebelum pelaksanaan pemilukada putaran kedua Kabupaten Jayapura ini berjalan terlalu jauh,”ungkap Izak kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di Kantor Bupati, rabu(30/5).
Menurutnya, laporan KPU tersebut sudah diterima Banwaslu. Hannya saja Bawaslu meminta laporan lanjutan lagi dari KPUD Kabupaten Jayapura. Sebab, sebelumnya memang pihaknya sudah melaporkan supaya Panwas segera diganti.
Alasan desakan pergantian Panwas ini, sebab KPU menilai Panwas Kabupaten Jayapura telah melanggar kode etik Pemilukada Kabupaten Jayapura pada pemilukada putaran pertama lalu, dimana saat itu Panwas berseberangan dengan KPU.
Izak juga menambahkan, kalau yang kita bicarakan saat ini bukan atas nama lembaga Panwas Kabupaten Jayapura , tetapi oknum yang ada di dalam Panwas Kabupaten Jayapura ini supaya diganti sebelum pemilukada ini berlansung nanti.
“Jadi sebelum Panwas Kabupaten Jayapura ini diganti dimana pihak KPU akan meminta bantuan kepada Panwas Provinsi untuk membantu kami mengawasi pemilukada di Kabupaten Jayapura, sehingga kami berharap supaya pihak Pemerintah daerah jangan mencairkan anggaran untuk Panwas Kabupaten Jayapura walaupun sudah dilakukan MoU,”tandasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Yacob Paisei, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejauhini Panwas Kabupaten Jayapura tetap melaksanakan tugasnya untuk mengawasi Pemilukada putaran kedua Kabupaten Jayapura.
Terkait dengan laporan KPU ke Bawaslu, Yacob mengaku bahwa Panwas Kabupaten Jayapura belum menerima laporan resmi dari Bawaslu. Begitu juga terkait dengan laporan KPU ke Polda Papua, hingga kemarin Panwas juga belum mendapatkan panggilan dari Polda.
“Panwas tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,”tegasnya. (ans/tri)
|