Kamis, 23 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Jum'at, 25 Mei 2012 , 17:58:00

KEEROM-Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Keerom, DR.(HC) Herman A.T.Yoku, SP, mengatakan, program dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) merupakan program yang sangat baik. Oleh karena itu, Pemkab Keerom harus segera memproteksi program tersebut  dengan Peraturan Daerah (Perda).
  “BK3 harus mempunyai payung hukum yang tetap, supaya dalam pelaksanaannya tetap kontinyu dan tidak bermasalah di kemudian harinya. Ini baru saya bicarakan dengan Kepala Dinas Pendapatan, Keungan, dan Aset Daerah Kabupaten Keerom,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di Kantor Bupati Keerom, Kamis, (224/5).
   Menurutnya, Surat Keputusan (SK)  Bupati Kabupaten Keerom, hanya sebatas urgensi (mendesak) saja demi program tersebut bisa segera  dilaksanakan, sambil menunggu dibuatnya Perda, yang menjadi sebuah kebijakan kuat dalam implementasi program BK3 tersebut, dilaksanakan secara berkelanjutan.
  Dijelaskannya, jika program BK3 itu, dilaksanakan tanpa diperkuat dengan Perda, itu tentunya sangat berbahaya sekali, karena  bisa saja akan terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.
  “BPMK harus melihat dalam UU Pemerintahan Desa ada berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, berapa persen dari dana APBN yang diberikan kepada desa, provinsi maupun kabupaten. Dari sekian prosentase itulah yang dialokasikan dalam APBD untuk diberikan kepada masyarakat kampung, tapi hal itu wajib diperkuat dengan Perda,” tukasnya.
   Ditambahkannya. Kebijakan Bupati Keerom, terhadap BK3 itu memang kebijakan yang sangat tepat, dimana dengan kebijakan itu, masyarakat di era otsus ini bisa merasakan manfaat langsung dari pembangunan itu sendiri.
  Dampak lainnya dari program BK3 itu, masyarakat tidak lagi memadati Kantor Bupati Keerom membawa proposal untuk meminta bantuan kepada Bupati. Namun dengan program BK3 itu, masyarakat sibuk untuk bekerja di kampungnya masing-masing dalam membangun kampungnya, juga dengan dana BK3 Rp 1 M kampung itu, demi menjawab permasalahan masyarakat di kampung, seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
  “Ini tinggal bagaimana instansi teknis dapat memahami dengan baik kebijakan Bupati itu. Saya lihat masih banyak intansi belum paham terhadap apa yang menjadi kebijakan Bupati, apakah memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tukasnya.(nls/tri)
 
    JPNN.COM | Herman Yoku: Program BK3 Harus Diperdakan
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Herman Yoku: Program BK3 Harus Diperdakan"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other