|
Jum'at, 25 Mei 2012 , 17:58:00
KEEROM-Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Keerom, DR.(HC) Herman A.T.Yoku, SP, mengatakan, program dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) merupakan program yang sangat baik. Oleh karena itu, Pemkab Keerom harus segera memproteksi program tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda).
“BK3 harus mempunyai payung hukum yang tetap, supaya dalam pelaksanaannya tetap kontinyu dan tidak bermasalah di kemudian harinya. Ini baru saya bicarakan dengan Kepala Dinas Pendapatan, Keungan, dan Aset Daerah Kabupaten Keerom,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di Kantor Bupati Keerom, Kamis, (224/5).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Keerom, hanya sebatas urgensi (mendesak) saja demi program tersebut bisa segera dilaksanakan, sambil menunggu dibuatnya Perda, yang menjadi sebuah kebijakan kuat dalam implementasi program BK3 tersebut, dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dijelaskannya, jika program BK3 itu, dilaksanakan tanpa diperkuat dengan Perda, itu tentunya sangat berbahaya sekali, karena bisa saja akan terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.
“BPMK harus melihat dalam UU Pemerintahan Desa ada berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, berapa persen dari dana APBN yang diberikan kepada desa, provinsi maupun kabupaten. Dari sekian prosentase itulah yang dialokasikan dalam APBD untuk diberikan kepada masyarakat kampung, tapi hal itu wajib diperkuat dengan Perda,” tukasnya.
Ditambahkannya. Kebijakan Bupati Keerom, terhadap BK3 itu memang kebijakan yang sangat tepat, dimana dengan kebijakan itu, masyarakat di era otsus ini bisa merasakan manfaat langsung dari pembangunan itu sendiri.
Dampak lainnya dari program BK3 itu, masyarakat tidak lagi memadati Kantor Bupati Keerom membawa proposal untuk meminta bantuan kepada Bupati. Namun dengan program BK3 itu, masyarakat sibuk untuk bekerja di kampungnya masing-masing dalam membangun kampungnya, juga dengan dana BK3 Rp 1 M kampung itu, demi menjawab permasalahan masyarakat di kampung, seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Ini tinggal bagaimana instansi teknis dapat memahami dengan baik kebijakan Bupati itu. Saya lihat masih banyak intansi belum paham terhadap apa yang menjadi kebijakan Bupati, apakah memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tukasnya.(nls/tri)
|