Minggu, 26 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Jum'at, 18 Mei 2012 , 17:41:00

 Berita Mendagri Jadi Saksi di MA, Tidak Benar

JAYAPURA - Surat permohonan tindakan hukum yang dilayangkan tim kuasa hukum Bas Suebu,  Adolf Waramori,SH kepada Kapolda Papua dan Kajati Papua terkait Pansus Pemilukada Papua yang dianggap tak memenuhi syarat legal formal, dianggap sebagai surat kaleng, karena banyak yang tak lengkap.
"Kapasitas (Adolf Waramori) sebagai kuasa hukum tidak tergambar dalam surat ini, dan ini seperti surat kaleng, surat lucu-lucu. Kalau  mengatasnamakan orang lain silahkan saja tapi harus penuhi syarat formalnya," ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRP Albert Bolang di ruang Pansus Pilgub Papua, kemarin.
  Menurut Albert, kalaupun ditunjuk sebagai kuasa hukum, juga harus dijelaskan melalui kuasa khusus. “Khususnya terhadap apa? Apakah menangani sengketa pemilu, gugatan Mahkamah Agung (MA) atau TUN? Karena surat kuasa itu  harus tegas kekhususannya apa yang diurus, sebab tidak secara keseluruhan bisa ditangani. Apalagi yang dituju adalah institusi maupun lembaga, ditambah lagi tak ada lampiran, sehingga bentuk dan isi surat tersebut dianggap tak lebih dari surat kaleng,” ujarnya.
 Meski begitu, Albert tetap menghargai semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Barnabas Suebu. “Yang baru digugat di lembaga MA hanya terkait uji materi pasal 19 ayat 2 huruf g menyangkut masa jabatan. Apakah pasal tersebut sah atau bertentangan dengan UU. Bagi Baleg, kapan saja Perdasus Nomor 6 tahun 2011 mau diuji, silakan saja. Entah sudah diundangkan, mau diundangkan atau 10 tahun ke depan juga boleh,” katanya.
 Namun karena Perdasus sudah diundangkan dan sudah mengikat, maka tak mungkin pihaknya menunggu siapa lagi yang menguji tapi apa yang menjadi peran DPRP di sini dalam hal tugas pembantuan tetap dilakukan.
 "Jadi yang diuji hanya pasal 19 ayat 2 huruf G maka secara yuridis, secara pengakuan maupun diam-diam di pemohon mengakui pasal lainnya itu sah sehingga tak bisa menggeneralisasi pasal lainnya," tegas Albert.
 Ia menegaskan proses pengujian tak bisa menghambat proses yang sedang berjalan dan Perdasus sendiri dibuat dengan 14 landasan hukum. Albert menyebut mulai dari pasal 18 ayat 6 dan pasal 18b ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, UU RI No 1969 tentang pembentukan provinsi  otonom Irian Jaya , UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan  daerah, UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan sejumlah undang-undang lainnya.
 Dengan landasan hukum yang disebut di atas, Albert meyakini tak ada lagi konflik norma. Kalaupun ada, pihaknya mempersilakan untuk menguji materiil. Hanya saja dalam proses pengujian tersebut tak serta merta menghentikan proses yang sedang berjalan.
 Ia mencontohkan jika UU Nomor 15 tahun 2011 diuji materiil tentunya tak bisa menghentikan seluruh proses Pemilu yang berlangsung di Indonesia. Perdasus Pilgub yang ditekankan lebih pada landasan hukum dari DPRP untuk mengajukan MRP guna melakukan pertimbangan, sebab jika langsung dari KPU ke MRP, KPU sendiri tak memiliki landasan hukum untuk meminta MRP menyeleksi keaslian orang Papua.
 Albert malah menyebut dari 4.289 perundang-undangan di Kemenkumham update Mei 2012 tak satupun yang menyebutkan kewenangan KPU  untuk menyerahkan daftar calon ke MRP. Nantinya setelah tugas pembantuan DPRP selesai, barulah menyerahkan ke KPU untuk melakukan tahapan selanjutnya menurut UU Nomor 15 tahun 2011 dan tak lagi melihat ke aturan lain, tapi harus kembali ke UU umum, sehingga rakyat bisa memilih seperti biasa.
 "Jika kami yang memilih maka kami akan bertabrakan dengan banyak aturan. Jadi tugas kami hanya dalam bentuk pembantuan dan tentunya dalam penyusunan Perdasus ini kami tak buta," jelasnya.
 Nah kembali ke persoalan Bas, Albert menyebut jika masuk dalam sengketa Pemilu maka status Bas saat ini belum bisa disebut legal standing karena belum berstatus sebagai calon. Kecuali untuk menguji maka baik perorangan maupun institusi bisa melakukan dan status legal standing akan melekat. "Tapi kalau sudah mempersoalkan hasil maka harus memiliki status calon," tambahnya.
 Nanti setelah terdaftar sebagai calon barulah bisa memiliki hak konstitusi dan disebut legal standing. "Tapi jika tak terdaftar ia tak punya hak konstitusi untuk melakukan gugatan. Kan aneh kalau tidak terdaftar lalu menuntut hak konstitusi karena tidak termasuk calon," bebernya. 
 Jika akhirnya KPU berisiniatif membuka pendaftaran maka Albert mewanti hal serupa seperti tanggal 26 april 2011 bisa kembali terjadi. Dimana saat itu sudah ditetapkan namun masih ada yang mendaftar. "Jadi sekali lagi bukan kami yang lakukan pemilihan tetapi tetap rakyat yang memilih. Proses utamanya juga nanti kembali ke KPU dan kami hanya sebagai pelaksana pendaftaran," terang Albert.
  Sementara terkait kabar mengenai Mendagri yang dipanggil menjadi saksi di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Barnabas Suebu menyangkut isi Perdasus Pasal 19 ayat 2 huruf g mengenai belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama seperti yang disampaikan pengacara Adolf Waramori,SH dianggap pembohongan publik.
 DPRP terlihat bersemangat untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut dengan mengutus Boy Dawir mengecek langsung ke MA. Menurut Boy yang dihubungi via telepon, dirinya mengaku sedang berada di MA untuk mengkroscek kabar tersebut dan penyampaian dari pihak MA yang ditemui dalam hal ini Staf Kabag Hubungan Luar MA RI, Ibu Susi ternyata, Rabu (16/5) kemarin tak ada sidang gugatan yang dimaksud.
 "Saya selaku anggota DPRP langsung mengecek ke MA dan saya diterima Ibu Susi karena Kabag Hubungan Luar Pak David sedang tak ada di tempat dan ternyata berita yang disampaikan Adolf Waramori,SH bersama Daniel Garden adalah berita yang tidak benar. Itu pembohongan terhadap rakyat Papua. Hari ini tak ada sidang apapun terkait gugatan Bas suebu dan tim pengacaranya," tegas Boy dengan nada meninggi.
 Terkait kabar Mendagri dipanggil, Boy menyampaikan bahwa tak ada jadwal memanggil untuk mendengarkan keterangan dari Mendagri karena kasus yang disidangkan di MA adalah kasus yang tertutup dan tidak diketahui penasehat hukum, setelah putusan baru publikasi.
 "Jadi kepastiannya hari ini (Rabu kemarin) sama sekali tak ada sidang gugatan Bas Suebu maupun tim sukses dan ini keterangan resmi dari pihak MA," bebernya. 
 Untuk perkara Bas Suebu ada tiga hakim yang disiapkan yakni H Supandi SH, M.Hum, D DR Soebechi SH, MH dan H.Prof DR Achmad Sukardja, SH namun dari tiga hakim ini dari laporan yang diterima Boy Dawir ada satu yang mengambil cuti yaitu H.Prof DR Achmad Sukardja SH sehingga tak bisa dilakukan sidang-sidang ataupun musyawarah di MA terkait gugatan Bas Suebu.  "Jadi berita yang disampaikan adalah pemhobongan public karena saat ini saya berada di MA," tandasnya.
 Waket 1 DPRP, Yunus Wonda membenarkan hal tersebut. "Kalau ada yang mengatakan hari ini (Rabu, 16/5,red) Mendagri dipanggil ke MA itu bohong, kami sudah cek ke sana. Saya ingin sampaikan atas nama lembaga ini, jangan hanya satu kepentingan oknum maka kepentingan yang lebih besar menjadi korban," tegas Yunus.
 Kalau pihaknya dianggap melakukan kesalahan lalu dilaporkan ke Polda, justru dirinya balik bertanya, DPRP adalah sebuah lembaga yang menjalankan semua keputusan yang merupakan agenda negara. “Justru yang menghambat agenda negara ini adalah mereka yang melaporkan ke Polda. Sekarang kan muncul siapa saja yang ingin proses ini terhambat," ujar Yunus.
 Begitu pula dengan pihak yang menyebut akan mendaftar ke KPU, Yunus kembali bertanya apa landasan hukum KPU menyerahkan nama bakal calon ke MRP mengingat antara KPU, MRP maupun DPRP adalah sebuah lembaga, sehingga semua harus berdasar aturan.
 Pria asal Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya yang pernah selamat dari kecelakaan pesawat ini menceritakan bahwa waktu lalu ketika KPU membuka pendaftaran sempat terjadi kebingungan karena mekanisme selanjutnya tak bisa jalan dan mandeg. Alasannya adalah karena tak ada landasan hukum yang bisa digunakan KPU untuk menyerahkan berkas bakal calon langsung ke MRP.
 DPRP sendiri menggunakan landasan hukum UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otonomi Khusus pasal 20 ayat 1 A dimana menyebutkan MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur menyangkut keaslian orang Papua yang terlebih dahulu diusulkan oleh DPRP. "Jika tetap memaksakan ke KPU maka justru celah cukup ada di situ," katanya.
 Yunus berdalih DPRP melakukan semua tahapan ini karena rakyat hari ini menunggu gubernur definitif sehingga keputusan DPRP untuk memulai tahapan hanya dilakukan sekali dan tak ada tahapan lagi.
 Tugas KPU sesuai kesepakatan yang sudah dibicarakan juga akan melanjutkan setelah proses di DPRP selesai. Di sini Yunus kembali menyebut bahwa seharusnya ketika Barnabas Suebu masih menjadi gubernur seharusnya enam bulan sebelum meletakkan yang bersangkutan menyiapkan semuanya. Namun sayang ini tidak dilakukan.
 "Satu lagi, saya ingin katakan Bas itu bagian dari persoalan. Ia bagian dari masalah. Tak ada yang dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan sehingga bisa dibilang ini adalah kegagalannya sendiri, silahkan wartawan tulis dan jangan dipotong apa yang saya sampaikan," pintanya.
 Pihaknya juga mempertegas bahwa yang bisa hentikan proses tahapan ini hanya surat Mendagri atau Presiden.
 Yunus juga yakin pemerintah pusat tetap mensuport DPRP. Karena itu pihaknya meminta agar pihak-pihak yang memiliki pendapat berseberangan  untuk tidak membuat polemik karena rakyat telah menunggu siapa yang akan jadi pemimpin Papua nantinya.
 "Jika ingin memprotes silahkan menempuh jalur hukum tapi jangan membuat komentar yang justru menimbulkan polemik. Bagi kami siapapun yang terpilih itulah anak negeri, anak Papua terbaik. Siapapun yang menang bukan DPRP yang pilih tapi rakyat yang pilih, sekali lagi bukan DPRP yang memilih tapi rakyat. Kami hanya sebagian dari mekanisme itu," imbuhnya. (ade/fud)
 
    JPNN.COM | Laporan PH Bas Suebu Dianggap Surat Kaleng
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Laporan PH Bas Suebu Dianggap Surat Kaleng"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other