JAYAPURA-Adanya sejumlah investor maupun warga yang melakukan pembangunan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku rupanya tak luput dari perhatian DPRD Kota Jayapura. Dalam hearing DPRD Kota Jayapura dengan Wali Kota Jayapura, Drs. Benhur Tommy Mano, MM., Rabu (16/5), hal itu menjadi salah satu sorotan utama.
“Salah satu sorotan utama yang kami sampaikan kepada wali kota saat hearing adalah terkait dengan masalah pembangunan,” ungkap Ketua Komisi B Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Jayapura, Ahmad Jaenuri. Lc kepada Cenderawasih Pos, Rabu (16/5).
Dikatakan, beberapa pembangunan yang dianggap tidak berjalan sesuai aturan diantaranya adalah pembangunan Ruko di Abepura yang ditengarai tidak dilengkapi IMB, dokumen UPL dan UKL dari instansi teknsi terkait. “Harusnya jauh sebelum dibangun pemiliknya sudha mengurus dokumen-dokumen itu. Sehingga kelak nanti tidak embawa masalah,” ucapnya.
Selain itu kata Jaenuri, ada juga bangunan yang dalam IMB-nya tertulis sebagai rumah kos-kosan tetapi dalam fungsionalnya justru digunakan sebagai hotel. Dewan juga menyoroti tentang gencarnya pembangunan di Entrop belakang terminal lama yang notabene adalah rawa dan hutan bakau yang jelas-jelas menyalahi Perda Nomor 5/2008 tentang RTRW Kota Jayapura.
Terkait dengan beberapa hal tersebut kata Jaenuri dewan meminta Pemkot Jayapura harus menseriusi masalah itu sesegera mungkin. Karena hal ini bisa membawa dampak buruk bagi lingkungan di Kota Jayapura yang merupakan tempat tinggal bersama termasuk kelanjutan ekosistem kehidupan makhluk hidup di Teluk Youtefa. “Ini penting dan kalau kami lihat semua terkait dengan masalah penegakan aturan,” tegasnya. (ta/nat)