|
Jum'at, 18 Mei 2012 , 17:16:00
JAYAPURA-Sejumlah tempat hiburan malam (THM) seperti bar dan diskotik di Kota Jayapura terutama skala menengah ke atas, disinyalir melakukan penyimpangan pajak daerah. Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Jayapura melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Jayapura, Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura dan pengusaha bar dan diskotik di Ruang Komisi B DPRD Kota Jayapura, Rabu (16/5).
Katua Komisi B DPRD Kota Jayapura, Ahmad Jaenuri, LC., MH., sebelumnya Komisi B DPRD Kota Jayapura mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah bar dan diskotik yang melakukan transaksi usahanya tanpa diporporasi. Laporan masyarakat tersebut menurut Jaenuri kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bar dan diskotik utamanya yang berskala besar, Selasa (15/5).
“Dari hasil Sidak kami, ternyata ada sejumlah bar dan diskotik yang melakukan transaksi tanpa diporporasi oleh Dispenda Kota Jayapura. Sebab nota untuk transaksi dibuat sendiri dan ini tentunya menyimpang dari aturan,” tegasnya.
Adanya sejumlah bar dan diskotik yang menyalahi aturan menurutnya sangat merugikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura. Sebab sesuai ketentuang, 10 persen dari hasil transaksi menjadi milik masyarakat yang diserahkan dalam bentuk pembayaran pajak.
Diakuinya bahwa dalam rapat dengar pendapat tersebut, sejumlah pengusaha bar dan diskotik yang dihadirkan juga mengakui telah melakukan kelalaian dalam menjalankan usahanya. Adanya penyimpangan ini menurut Jaenuri kemungkinan besar karena kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Jadi dalam pertemuan ini, kita ingin mengetahui lebih transparan lagi apakah terjadinya penyimpangan pajak oleh pengusaha Bar dan Diskotik tersebut, karena faktor lemahnya pengawasan atau karena pengusaha Bar yang membandel atau karena aturannya yang kurang tegas,” tandasnya.
Terkait hal ini, Jaenuri berharap agar instansi teknis di jajaran Pemkot Jayapura lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan. Selain itu, perlu adanya regulasi untuk mempertegas sanksi bagi oknum pengusaha yang melanggar aturan.
Menindaklanjuti rapat dengar pendapat tersebut, Jaenuri mengatakan akan dilakukan audit pajak yang melibatkan Inspektorat Kota Jayapura. Audit ini menurutnya akan dilakukan secara merata dan adil tanpa adanya tebang pilih. “Jadi apabila terbukti melakukan penyimpangan pajak, maka selain dikenai denda, izin operasionalnya juga bisa dicabut untuk memberikan efek jera,” tegasnya. (mud/nat)
|