Rabu, 19 Juni 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Senin, 14 Mei 2012 , 17:31:00

MERAUKE-  Nasib naas dialami Beni Tamraharja, warga Kota Rusa Merauke.  Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu, mengalami luka-luka akibat sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi DS 4428 GH yang dikendarainya  menabrak mobil taksi angkot yang dikemudikan Engel Berth Pati dengan Nopol 7746 GA.  Kecelakaan tersebut dialami korban di Jalan Brawijaya, tepatnya  di depan SMA YPK Merauke, Sabtu (12/5) sekitar pukul 10.30 WIT.
  Berdasarkan olah TKP  Satlantas Polres Merauke dan keterangan sejumlah saksi di TKP yang menyaksikan langsung kecelakaan tersebut mengungkapkan, saat  itu pengendara motor sedang melaju dari arah Utara ke Selatan Jalan Brawijaya. Pada saat bersamaan, mobil taksi yang dikemudian Engel Berth Pati melaju dari arah Selatan ke Utara Jalan Brawilaya.
  Tepat  berada di depan SMA YPK Merauke tersebut, mobil taksi  tiba-tiba memutar arah pada median atau garis panjang putih yang sebenarnya tidak diperbolehkan memutar. Akibatnya, korban menabrak  bagian belakang tersebut taksi tersebut. Korban  sempat terpental dan mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan dan jari telunjuk pada tangan kanan. Sedangkan  sepeda motor yang dikendarai korban tersebut mengalami  kerusakan berat pada bagian depan.  
  ‘’Saat tabrakan itu, terdengar bunyi  yang sangat besar dan pengendaranya terpental,’’ kata seorang guru SMA YPK Merauke yang menyaksikan langsung kejadian itu. Sementara itu, korban  Beni Tamraharja mengaku saat itu dirinya sudah berusaha mengerem, namun karena jalan licin akibat hujan, dirinya tak dapat menghindari tabrakan tersebut.
  Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH melalui Kasubag Humas   AKP Andy Makanuay membenarkan kasus kecelakaan tersebut.  ‘’Pengemudi taksi melanggar marka jalan dengan membelok di tempat yang dilarang.  Sementara korban tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM,’’ katanya.
  Diakui Kasubag Humas, di sekitar tempat tersebut sering terjadi kecelakaan karena para pengendara tidak hati-hati dan sering melanggar marka jalan dengan tidak membelok pada tempat yang telah disiapkan.  ‘’Kita harapkan masyarakat untuk taat dengan aturan saat berlalu lintas dengan memutar pada bagian yang telah disiapkan. Tidak melanggar  marka jalan,’’ terangnya. Akibat melanggar marka jalan itu, pengemudi taksi, lanjut  Kasubag Humas terancam Pasal 287 UU Lalu Lintas. (ulo/nan)
 
 
    JPNN.COM | Tabrak Taksi, Pengendara Revo Luka-Luka
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Tabrak Taksi, Pengendara Revo Luka-Luka"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other