|
Senin, 14 Mei 2012 , 17:31:00
MERAUKE- Nasib naas dialami Beni Tamraharja, warga Kota Rusa Merauke. Pasalnya, pemuda berusia 20 tahun itu, mengalami luka-luka akibat sepeda motor Honda Revo dengan nomor Polisi DS 4428 GH yang dikendarainya menabrak mobil taksi angkot yang dikemudikan Engel Berth Pati dengan Nopol 7746 GA. Kecelakaan tersebut dialami korban di Jalan Brawijaya, tepatnya di depan SMA YPK Merauke, Sabtu (12/5) sekitar pukul 10.30 WIT.
Berdasarkan olah TKP Satlantas Polres Merauke dan keterangan sejumlah saksi di TKP yang menyaksikan langsung kecelakaan tersebut mengungkapkan, saat itu pengendara motor sedang melaju dari arah Utara ke Selatan Jalan Brawijaya. Pada saat bersamaan, mobil taksi yang dikemudian Engel Berth Pati melaju dari arah Selatan ke Utara Jalan Brawilaya.
Tepat berada di depan SMA YPK Merauke tersebut, mobil taksi tiba-tiba memutar arah pada median atau garis panjang putih yang sebenarnya tidak diperbolehkan memutar. Akibatnya, korban menabrak bagian belakang tersebut taksi tersebut. Korban sempat terpental dan mengalami luka lecet pada bagian kaki kanan dan jari telunjuk pada tangan kanan. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban tersebut mengalami kerusakan berat pada bagian depan.
‘’Saat tabrakan itu, terdengar bunyi yang sangat besar dan pengendaranya terpental,’’ kata seorang guru SMA YPK Merauke yang menyaksikan langsung kejadian itu. Sementara itu, korban Beni Tamraharja mengaku saat itu dirinya sudah berusaha mengerem, namun karena jalan licin akibat hujan, dirinya tak dapat menghindari tabrakan tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan kasus kecelakaan tersebut. ‘’Pengemudi taksi melanggar marka jalan dengan membelok di tempat yang dilarang. Sementara korban tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM,’’ katanya.
Diakui Kasubag Humas, di sekitar tempat tersebut sering terjadi kecelakaan karena para pengendara tidak hati-hati dan sering melanggar marka jalan dengan tidak membelok pada tempat yang telah disiapkan. ‘’Kita harapkan masyarakat untuk taat dengan aturan saat berlalu lintas dengan memutar pada bagian yang telah disiapkan. Tidak melanggar marka jalan,’’ terangnya. Akibat melanggar marka jalan itu, pengemudi taksi, lanjut Kasubag Humas terancam Pasal 287 UU Lalu Lintas. (ulo/nan)
|