Sabtu, 25 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Selasa, 09 Agustus 2011 , 00:34:00

Kapolda Papua Irjen Pol.BL Tobing saat menyalami para perwira Polres dalam kunjungannya ke Mapolres Jayapura, Senin (8/8).
SENTANI-Kapolda Papua Irjen.Pol.BL Tobing mengaku pihak Kepolisian sulit untuk memberantas atau menghentikan peredaran/pemasokan minuman keras (Miras) ke Papua, mengingat ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya, sekaligus sebagai sumber PAD bagi daerah.
 Hal tersebut diungkapkan Kapolda saat menghadiri tatap muka dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan purnawirawan Polri serta anggota Polres Jayapura di Obhee Raay Mapolres, Senin (8/8).
  Menurut Kapolda, meskipun desakan dan permintaan masyarakat untuk melarang atau menghentikan peredaran Miras di Papua sangat tinggi, tapi Kepolisian tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan atau melarang peredaran Miras tersebut.
  “Yang bisa dilakukan Kepolisian adalah memberantas atau menindak peredaran Miras yang tidak ada izin atau tidak berlebel. Jika ini yang terjadi, maka itu menjadi tugas dan kewenangan Kepolisian untuk menindaknya,”ujar jenderal bintang dua ini.
  Sebab, jika aparat Kepolisian bertindak untuk menangkap atau menghentikan peredaran Miras, maka Kepolisian yang akan disalahkan, karena pengusaha/distributor yang mendatangkan Miras tersebut telah membayar pajak kepada daerah.
 Kapolda membenarkan bahwa, tingkat kriminalitas atau gangguan Kamtibmas itu penyebabnya masih didominasi akibat factor Miras. Untuk meminimalisir tingkat kriminalitas itu menurut Kapolda, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengetahui akar permasalahannya.
 “Apa yang diinginkan masyarakat agar wilayah Papua sebagai tanah damai ini bebas dari peredaran Miras kami dari Kepolisian sangat mendukungnya. Bagi kami, apa yang terbaik bagi masyarakat itu juga terbaik untuk Kepolisian,”tandasnya.
  Terlepas apakah peredaran Miras itu ada izinnya kata Kapolda, jika ada anggota Polri terlibat atau menjadi backing dalam penjualan Miras, ini yang tidak boleh.
   Jika warga masyarakat mendapati ada anggota Polri terlibat dalam aktivitas penjualan Miras, silahkan dilaporkan  atasannya atau ke Kapolda langsung, supaya anggota tersebut ditindak tegas, bila perlu dipecat karena sudah bertentangan dengan tugas Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
   Terkait dengan agenda penting di Kabupaten Jayapura, yakni HUT RI, bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri sertai Pemilukada Gubernur dan Provinsi Papua, Kapolda meminta seluruh jajaran agar seluruh jajaran Polri selalu siap siaga dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (mud/ben/tri)
 
    JPNN.COM | Kapolda: Peredaran Miras Sulit Dihentikan
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Kapolda: Peredaran Miras Sulit Dihentikan"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other