Sabtu, 25 Mei 2013
SKH Cenderawasih Pos - Bagian iklan dan Pemasaran 0967-537655 - email Iklan - Iklancepos@yahoo.com - email redaksi - redaksi@cenderawasihpos.com - cepos_jpr@yahoo.com
 
   
Senin, 01 Agustus 2011 , 09:39:00

JAYAPURA- Jika beberpa hari yang lalu, pasangan kandidat Bupati-Wakil Lanny Jaya Briyur Wenda-Solaiyen M Tabuni (no urut 3) mengatakan akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK. Kini, menyusul 2 kandidat lagi yaitu Doren Wakerwa, SH- Moury Kogoya, S.Th (no urut 6) dan  Enteme Kogoya S.Sos - Air Wenda, S.Ip (no utut 4). Hal ini disampaikan kedua pasangan kandidat kepada Cenderawasih Pos, di Hotel Aston Minggu (31/7) kemarin.
 Doren mengaku, tidak puas atas apa yang telah diputuskan oleh KPU pada pleno bebrapa hari yang lalu, Jumat (29/7) yang dilaksanakan di hotel Swiss belhotel, Jayapura.
 Doren menyatakan bahwa saat dilapangan mendapatkan suara sebanyak 13.507. Namun pada hasil pleno suara tersebut berubah menjadi 10.864, yang artinya suara hilang sebanyak 2.463. 
 Sedangkan Enteme juga menyatakan bahwa Pemilukada ini sangat menyedihkan. Sebab banyak suara yang hilang atau digelapkan. “Maka dengan data yang saya miliki di lapangan. Secepatnya saya akan pergi bersama teman-teman ke MK, untuk menyatakan bahwa adanya manipulasi suara,” jelasnya.
 Tak hanya itu saja, Enteme menegaskan akan membawa 3 ketua PPD ke jalur hukum. “Apa lagi saat pleno, ketiga ketua PPD tersebut tidak hadir. Yang menghadiri hanya saksinya, jadi disini bisa diketahui bahwa adanya permainan. Sebatas diketahui bahwa seharusnya suara saya mencapai 7.206 hanya saat pleno berubah menjadi 2.553 jadi yang hilang sebanyak 4.653,” ungkapnya.
 Sedangkan pasangan Befa Yigibalo, SE, M.Si dan Berthus kogoya yang memenangi suara terbanyak saat ditemui ditempat berbeda menyatakan bahwa kandidat-kandidat yang merasa hasil pleno ini ada kecurangan, sah-sah saja menggugat KPU ke MK.
 “Sebab KPU juga memberikan waktu kepada para kandidat untuk melakukan gugatan ke MK. Tapi jika para teman-teman pergi ke MK. Saya juga akan ikut ke MK sebab saya juga merasa telah dirugikan. Karena seharusnya suara saya itu mencapai 49.560 suara tetapi saat pleno hanya 47.620. Hanya saja saya tetap memiliki suara terbanyak,” ucapnya.
 Seperti diketahui Plt Ketua KPU Lanny Jaya Yosias Radjabaycolle S.Sos, mengatakan seusai pleno jika para kandidat tidak puas dan mengajukan gugatan ke MK, itu sah-sah saja dan hak para kandidat, sebab secara hukum para kandidat diberi selama tiga hari untukmengajukan gugatan.(ro/nan)
 
    JPNN.COM | Lagi, Dua Kandidat Bupati Lanny Jaya Gugat KPU ke MK
  • Print
  • Email
  • RSS
  • Track Back
  • Facebook
  • Digg
  • Twitter
  • LintasBerita
 
Komentar Anda mengenai berita "Lagi, Dua Kandidat Bupati Lanny Jaya Gugat KPU ke MK"
 
  + Other News / Category     
 
Artikel Dahlan Iskan
Dari Buli, Ria Berdikari Ingin Angkat Harga Diri
 Oleh Dahlan Iskan  Menteri BUMN    Tiba di lokasi ini saya diberi pilihan: n ...
Other