| |
15 Juni 2010 11:32:40
KPU Papua Terima Surat dari KPU Pusat
Untuk Lanjutkan Pemilukada JAYAPURA-Terkait keputusan Pemerintah Pusat bersama KPU Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua untuk melanjutkan Pemilukada di Papua yang sebelumnya sempat tertunda, maka sebagai tindaklanjutnya, KPU Pusat telah resmi mengirimkan surat ke KPU Papua. Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos mengatakan, KPU Papua telah menerima surat dari KPU Pusat itu pada Jumat (11/6) lalu. Surat yang diterima itu dengan Nomor 3339/KP/VI/2010, yang dikeluarkan tertanggal 9 Juni 2010 yang berisikan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. "Inti dari surat tersebut memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera melaksanakan dan atau melanjutkan tahapan Pemilukada, paling lama 7 hari setelah surat tersebut diterima. Jadi surat dari KPU Pusat sudah kami terima dan isinya seperti itu," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di kediamannya, Senin (14/6). Dikatakan, di dalam surat itu pun menegaskan bahwa untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, berlaku ketentuan Pasal 12 dan Pasal 20 ayat 2 UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus. Sedangkan untuk pencalonan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berlaku ketentuan UU 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU No 12 Tahun 2008 pasal 9 dan pasal 10, Peraturan KPU No 10 Tahun 2009. Nah, sehubungan dengan itu, KPU Papua dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat kerja (Raker) yang akan dihadiri oleh anggota KPU Pusat Koordinator Wilayah Papua, Putu Arta dan 21 KPU kab/kota penyelenggara Pemilukada untuk membahas pencabutan berita acara usulan penundaan Pemilukada selama 60 hari. Kemudian akan melakukan revisi jadwal dan tahapan program Pemilukada. Dengan demikian, sekarang ini untuk sementara dalam pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua dan Papua Barat mengacu pada UU 32 Tahun 2004. Sedangkan mengenai SK MRP No 14 Tahun 2009 itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP untuk memperjuangkan adanya payung hukum terhadap SK MRP itu untuk diakomodir dalam Pemilukada. "Jadi sudah pasti pada Pemilukada 2010 ini, SK MRP No 14 Tahun 2009 tidak bisa digunakan. Jadi sekiranya ini kesalahan siapa? Dan SK MRP ini sebenarnya untuk kepentingan siapa dan apakah bukan merupakan suatu kebijakan affirmative action bagi masyarakat Papua? Nah itu hanya bisa dijawab oleh mereka yang punya hati nurani untuk melihat keberpihakan bagi masyarakat asli Papua," ujarnya. Ditambahkannya, sekirannya SK MRP itu ke depannya dapat digunakan dalam Pemilukada mendatang, sebaiknya harus dipersiapkan adalah aspek hukumnya lebih jauh lagi dan lebih berkualitas, supaya dapat diterima pemerintah pusat dan dikeluarkan aturan yang lebih tinggi untuk mengakomodir SK MRP itu.(nls/fud) (scorpions) |
|