03 September 2010

HOME

CARI BERITA

Kata Kunci

 

BERITA

 

Hal Utama

Nasional

Metro Jayapura

Radar Sentani

Lintas Papua

Radar Sarmi

Radar Biak

Radar Yahukimo

Radar Supiori

Radar Keerom

Radar Puncak Jaya

Radar Bouven Digoel

Info Kaagamaan

Dinamika Tembagapura

Alamku Papua

Super Liga

Sepak Bola

Sportif

Ekonomi Bisnis

Hiburan

 

 

BACA ARSIP

Artikel Bulan

Tahun

 

05 Juli 2010 21:49:08

KP3 Udara Wamena Amankan 62 Kantong Plastik Wiro



WAMENA-Anggota KP3 Udara Wamena berhasil mengamankan penyelundupan minuman beralkohol jenis Wisky Robinson (Wiro) yang dikemas dalam 62 kantong plastis, pekan kemarin.
Dari keterangan saksi Muh Saad (25), pada Rabu (30/6) sekitar pukul 10.30 wit, anggota Polsek KP3 Udara Polres Jayawijaya melaksanakan pemeriksaan barang-barang paketan yang dikirim melalui jasa pengiriman PCP dari Jayapura dan menemukan Miras Jenis Wisky Robinson sebanyak 62 kantong plastik bening.
Pemilik paket tersebut adalah seorang perempuan berinisial H (25) tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.
Kapolres Jayawijaya AKBP I Gede Sumerta Jaya SIK melalui Kasat Samapta AKP Sudirman Made Amin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan Miras jenis Wiro yang merupakan milik seorang perempuan berinisial H.
Dikatakan, 62 kantong plastik Wiro diamankan oleh anggota KP3 Udara Polres Jayawijaya saat melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman PCP.
‘’Pada saat pemeriksaan anggota KP3 Udara mencurigai salah satu paket yang dibungkus rapi dalam karton yang dipacking dengan kayu, atas kecurigaan itulah anggota membuka paket tersebut dan menemukan 62 kantong plastik bening yang berisi Miras jenis Wiro,”jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/7).
Setelah meminta keterangan dari saksi lanjut dia, diketahui jika barang tersebut adalah milik H (25) warga jalan Timur Wamena. Karena barang tersebut tidak dilengkapi surat izin sah dan melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 maka barang bukti 62 Miras diamankan untuk proses selanjutnya.
“Karena telah cukup bukti, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka H akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Wamena Senin (5/7), ini sebagaimana diatur dalam Perda No.03 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 1,”imbuhnya.(lmn/ary) (scorpions)

 
 

 

 
     
 

tim cepos © 2005  Jawapos Group